Welcome to My World
Kamis, 23 Oktober 2014
Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Tahun 1945-1949
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi
sebab kedatangan sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat
Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan
dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem
pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.
2. Tahun 1949-1950
Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer
Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi
RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer.
Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat
itu disebut Quasy Parlementer
3. Tahun 1950-1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer
4. Tahun 1959-1966
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya
1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
2. Pembubaran Badan Konstitusional
3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
5. Tahun 1966-1998
Sistem Pemerintahan: Presidensial
(Sebelum dan Setelah Amandemen UUD 1945)
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum
diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok
sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Pemerintahan orde baru dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan sangat
stabil dan kuat. Pemerintah memiliki kekuasaan yang besar. Sistem
Pemerintahan Presidensial yang dijalankan pada era ini memiliki
kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun juga memiliki kelebihan
kondisi pemerintahan lebih stabil.
Di akhir era orde baru muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang
ada menuju pemerintahan yang lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu
dibutuhkan sebuah pemerintahan yang konstitusional(berdasarkan
konstitusi). Pemerintahan yang konstitusional adalah yang didalamnya
terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi. Kemudian
dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun:
1999,2000,2001,2002. Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen ini
diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan
terwujud.
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
- Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
- Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
PENGERTIAN IUS SOLI DAN IUS SANGUINIS
Ada 2 asas dalam menentukan kewarganegaraan seorang anak yang dianut negara-negara didunia, yaitu:
- Asas Ius Soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah"). - Asas Ius Sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah").
- Asas Ius Soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah"). - Asas Ius Sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah").
Berikut saya akan mencoba menjelaskan prinsip dari kedua asas
tersebut dan beberapa permasalahan yang timbul dengan penerapan kedua
asas tersebut.
Pengertian dari 2 asas di atas, yaitu:
1. Asas Ius Soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah")
adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran
(terbatas). Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan
seorang anak yang lahir sebagai warganegaranya hanya apabila anak
tersebut lahir di wilayah negaranya, tanpa melihat siapa dan darimana
orang tua anak tersebut. Asas ini memungkinkan adanya bangsa yang modern
dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis, agama, dll.
Contoh beberapa negara yang menganut asas Ius Soli, yaitu:
- Argentina
- Brazil
- Jamaika
- Kanada
- Meksiko
- Amerika Serikat
2. Asas Ius Sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah")
adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang
tuanya. Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan
seorang anak sebagai warga negaranya apabila orang tua dari anak
tersebut adalah memiliki status kewarganegaraan negara tersebut (dilihat
dari keturunannya). Asas ini akan berakibat munculnya suatu negara
dengan etnis yang majemuk.Contoh negara yang menganut asas ini adalah
negara-negara yang memiliki sejarah panjang seperti negara-negara Eropa
dan Asia.
Contoh beberapa negara yang menganut asas ius sanguinis, yaitu:
- China
- Kroasia
- Jerman
- India
- Jepang
- Malaysia
Masalah yang timbul dari kedua asas ini, yaitu:
1. Bipatride
Yakni timbulnya 2 kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena seorang
Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan
seorang anak di negara yang menganut asas ius soli. Sehingga kedua
negara (negara asal dan negara tempat kelahiran) sama-sama memberikan
status kewarganegaraannya.
Misalnya:
Asep dan Nani adalah suami isteri yang bernegara B atau berasas Ius Sanguinis. Mereka berdomisili di negara A yang berasas Ius Soli . Kemudian lahirlah anak mereka, Udin. Menurut negara B yang menganut asas Ius Sanguinis, Udin adalah warga negaranya karena mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Begitu pula menurut negara A yang menganut asas Ius Soli, Udin juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya di negara A yang menganut asas Ius Soli. Dengan demikian Udin mempunyai status dua kewarganegaraan atau Bipatride.
Asep dan Nani adalah suami isteri yang bernegara B atau berasas Ius Sanguinis. Mereka berdomisili di negara A yang berasas Ius Soli . Kemudian lahirlah anak mereka, Udin. Menurut negara B yang menganut asas Ius Sanguinis, Udin adalah warga negaranya karena mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Begitu pula menurut negara A yang menganut asas Ius Soli, Udin juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya di negara A yang menganut asas Ius Soli. Dengan demikian Udin mempunyai status dua kewarganegaraan atau Bipatride.
2. Apatride
Yakni kasus dimana seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan.
Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang
menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di negara yang menganut
asas ius sanguinis. Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal
Ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan anak
tersebut.
Misalnya:
Alex dan Marie adalah suami isteri yang bernegara A atau berasas Ius Soli. Mereka berdomisili di negara B yang berasas Ius Sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka, Amel. Menurut negara A yang menganut asas Ius Soli, Amel tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Begitu pula menurut negara B yang menganut asas Ius Sanguinis, Amel tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegara. Dengan demikian Amel tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride.
Alex dan Marie adalah suami isteri yang bernegara A atau berasas Ius Soli. Mereka berdomisili di negara B yang berasas Ius Sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka, Amel. Menurut negara A yang menganut asas Ius Soli, Amel tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Begitu pula menurut negara B yang menganut asas Ius Sanguinis, Amel tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegara. Dengan demikian Amel tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride.
Rabu, 25 Desember 2013
hampaa..
hampa..
tanpa rasa
butuh rasa
butuh penyedap biar ada rasa
aku susahh
susahh
dirumah rasanya hampa
tanpa hiburan
hp rusakk
susahhh..
tanpa rasa
butuh rasa
butuh penyedap biar ada rasa
aku susahh
susahh
dirumah rasanya hampa
tanpa hiburan
hp rusakk
susahhh..
Minggu, 09 Juni 2013
Faktor biotik yang mempengaruhi kehidupan di bumi
FAKTOR BIOTIK
Faktor biotik adalah faktor hidup yang meliputi semua makhluk hidup di bumi, baik tumbuhan maupun hewan.
Dalam ekosistem, produsen (tumbuhan hijau), konsumen (herbivora, karnivora, dan omnivora), dan dekomposer/pengurai (mikroorganisme).
Faktor biotik juga meliputi tingkatan-tingkatan organisme yang meliputi :
a. Individu
Individu merupakan organisme tunggal. Contohnya : seekor tikus, seekor kucing, sebatang pohon jambu, sebatang pohon kelapa, dan seorang manusia.
b. Populasi
Populasi adalah kumpulan individu sejenis yang hidup pada suatu daerah dan waktu tertentu. Contohnya kumpulan ikan lumba-lumba, kumpulan pohon karet dll
c. Komunitas
Komunitas ialah kumpulan dari berbagai populasi yang hidup pada suatu waktu dan daerah tertentu yang saling berinteraksi dan mempengaruhi satu sama lain. Contohnya komunitas ikan piranha di sungai Amazon.
d. Ekosistem
Ekosistem adalah hubungan timbal balik (interaksi) antara makhluk hidup dan lingkungannya.Contohnya ekosistem darat, ekosistem pantai dll
e. Biosfer
Biosfer merupakan sistem kehidupan yang paling besar karena terdiri atas gabungan ekosistem yang ada di planet bumi.
Faktor biotik adalah faktor hidup yang meliputi semua makhluk hidup di bumi, baik tumbuhan maupun hewan.
Dalam ekosistem, produsen (tumbuhan hijau), konsumen (herbivora, karnivora, dan omnivora), dan dekomposer/pengurai (mikroorganisme).
Faktor biotik juga meliputi tingkatan-tingkatan organisme yang meliputi :
a. Individu
Individu merupakan organisme tunggal. Contohnya : seekor tikus, seekor kucing, sebatang pohon jambu, sebatang pohon kelapa, dan seorang manusia.
b. Populasi
Populasi adalah kumpulan individu sejenis yang hidup pada suatu daerah dan waktu tertentu. Contohnya kumpulan ikan lumba-lumba, kumpulan pohon karet dll
c. Komunitas
Komunitas ialah kumpulan dari berbagai populasi yang hidup pada suatu waktu dan daerah tertentu yang saling berinteraksi dan mempengaruhi satu sama lain. Contohnya komunitas ikan piranha di sungai Amazon.
d. Ekosistem
Ekosistem adalah hubungan timbal balik (interaksi) antara makhluk hidup dan lingkungannya.Contohnya ekosistem darat, ekosistem pantai dll
e. Biosfer
Biosfer merupakan sistem kehidupan yang paling besar karena terdiri atas gabungan ekosistem yang ada di planet bumi.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERKAITAN DENGAN PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA
Undang Undang Dasar 1945
Ketetapan MPR
Undang Undang
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Instruksi Presiden
Peraturan Menteri
Keputusan Bersama Menteri
Keputusan Menteri
Instruksi Menteri
Keputusan Direktur Jenderal
Surat Edaran Menteri
Keputusan Kepala Bapedal
Rancangan Peraturan Pemerintah
Keputusan Gubernur
Ketetapan MPR
Undang Undang
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Instruksi Presiden
Peraturan Menteri
Keputusan Bersama Menteri
Keputusan Menteri
Instruksi Menteri
Keputusan Direktur Jenderal
Surat Edaran Menteri
Keputusan Kepala Bapedal
Rancangan Peraturan Pemerintah
Keputusan Gubernur
Langganan:
Postingan (Atom)